Penyelundupan Trenggiling Digagalkan
Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupkan trenggiling senilai Rp23 miliar ke Singapura.
Terbongkarnya kasus penyelundupan satwa langka ke Singapura itu, berawal dari kecurigaan intelijen terhadap barang yang akan diekspor, pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai ikan segar nomor 179643, pada 9 Juli 2011.
Sebelum diberangkatkan ke Singapura dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-7782, petugas melakukan pemeriksaan. Setelah diteliti, ternyata ikan segar yang akan dikirim adalah trenggiling atau manis javanica.
"Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan trenggiling tanpa sisik dalam keadaan beku sebanyak 532 kilogram, yang dikemas dalam 20 boks," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Cirus F Sidjabat, Senin (11/7/2011).
Setelah dilakukan pengembangan, bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jaya, petugas kembali menemukan trenggiling sebanyak 4 box freezer dengan berat 1.200 kilogram dan sisik trenggiling sebanyak 19 karton dengan berat 380 kilogram di gudang penampungan di kawasan Bandengan, Jakarta Utara.
"Pemilik gudang di Bandengan adalah pria berinisial EO. Berdasarkan PEB nomor 179643 tanggal 9 Juli 2011, eksportir adalah MDL dengan penerima barang ACE Singapura," tambahnya.
Daging dan kulit trenggiling itu banyak digunakan untuk obat penambah stamina. Kulit trenggiling, diduga mengandung zat yang berguna untuk kesehatan dan kecantikan. Trenggiling itu diduga dicuri dari Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pelaku telah melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal 21 ayat 2. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Terbongkarnya kasus penyelundupan satwa langka ke Singapura itu, berawal dari kecurigaan intelijen terhadap barang yang akan diekspor, pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai ikan segar nomor 179643, pada 9 Juli 2011.
Sebelum diberangkatkan ke Singapura dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-7782, petugas melakukan pemeriksaan. Setelah diteliti, ternyata ikan segar yang akan dikirim adalah trenggiling atau manis javanica.
"Atas dasar kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan trenggiling tanpa sisik dalam keadaan beku sebanyak 532 kilogram, yang dikemas dalam 20 boks," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Cirus F Sidjabat, Senin (11/7/2011).
Setelah dilakukan pengembangan, bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jaya, petugas kembali menemukan trenggiling sebanyak 4 box freezer dengan berat 1.200 kilogram dan sisik trenggiling sebanyak 19 karton dengan berat 380 kilogram di gudang penampungan di kawasan Bandengan, Jakarta Utara.
"Pemilik gudang di Bandengan adalah pria berinisial EO. Berdasarkan PEB nomor 179643 tanggal 9 Juli 2011, eksportir adalah MDL dengan penerima barang ACE Singapura," tambahnya.
Daging dan kulit trenggiling itu banyak digunakan untuk obat penambah stamina. Kulit trenggiling, diduga mengandung zat yang berguna untuk kesehatan dan kecantikan. Trenggiling itu diduga dicuri dari Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pelaku telah melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal 21 ayat 2. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.